KONTEKS.CO.ID – Pengakuan Ferdy Sambo soal penyelidikan dugaan suap Ismail Bolong ke petinggi Polri muncul setelah persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Testimoni mantan anggota Polri Ismail Bolong soal setoran ke petinggi Polri kian terang setelah Ferdy Sambo buka suara.
Divisi Propam Mabes Polri telah menyelidiki dan menemukan bukti kuat aliran dana hasil tambang ilegal masuk ke kantong pejabat Polri mulai tingkat bawah hingga Mabes Polri.
Penyelidikan Divisi Propam Mabes Polri soal suap Ismail Bolong itu dibenarkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Jika sebelumnya Sambo enggan menanggapi, mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu kini mengaku membenarkan surat beredar soal aliran dana tambang ilegal tersebut.
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Namun Ferdy Sambo enggan menjawab lebih jauh soal penyelidikan Divisi Propam tersebut. Ferdy Sambo meminta menanyakan ke pejabat yang berwenang karena sudah ada suratnya.
Sebelumnya beredar surat Kadiv Propam Polri telah mengirim ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.
Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Sementara di huruf b. Dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"