KONTEKS.CO.ID – Transferan dana Rp200 juta ke rekening terdakwa Ricky Rizal bukan milik mendiang Brigadir Yosua. Uang tersebut miliki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
“Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya,” kata Ferdy Sambo ketika memberikan tanggapan atas kesaksian para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri Ferdy Sambo mengamini penjelasan suaminya. Putri menambahkan bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky di kantor cabang (KC) sebuah bank di Cibinong karena Putri merupakan nasabah bank tersebut.
“Dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa di-print (dicetak) atau terlihat tiga bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami,” jelas Putri.
Dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saksi yang dihadirkan adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia.
Dalam kesaksiannya terdapat uang masuk ke rekening Ricky Rizal dari rekening atas nama Nofriansyah Josua atau Brigadir Yosus sejumlah Rp100 juta sebanyak dua kali, sehingga total Rp200 juta. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"