KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bahwa Kejaksaan menyimpan narkoba seberat 5 kg yang disampaikan Hotman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, narkoba yang disisihkan di Kejaksaan hanya 3,1 kg. Pernyataan Hotman disebut tidak benar.
“Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.
Ketut menegaskan jika jaksa hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi.
“Hanya 3,1 (kilogram). Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” kata Ketut.
Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa narkoba seberat 5 kg dalam kasus dugaan peredaran narkoba disimpan pihak Kejaksaan sebagai keperluan persidangan.
Hotman juga menyatakan bahwa kliennya telah mencabut seluruh BAP, baik sebagai tersangka maupun saksi. Hotman menyebut kliennya korban.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"