KONTEKS.CO.ID – AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang suap miliaran rupiah dan gratifikasi mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kini kasus AKBP Bambang Kayun yang sebelumnya juga disidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri diserahkan ke KPK untuk dituntaskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi Rabu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi.
Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.
Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” katanya.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya.
Dalam kasus itu, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Bambang Kayun sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"