KONTEKS.CO.ID – Terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp4,1 miliar.
“KPK langsung menyetorkan ke kas negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Selain itu, KPK juga telah menyetor ke kas negara dari mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dengan membayar uang pengganti Rp111 juta dan masih tersisa Rp410 juta, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro membayar uang pengganti Rp55 juta dan masih tersisa Rp557 juta serta uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti Rp60 juta.
KPK terus menagih atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut, sebagai upaya untuk memaksimalkan “asset recovery” atau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi.
Tiga orang tersebut merupakan pihak penerima dalam perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam perkara itu, Abdul Gafur divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, Muliadi divonis divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Edi Hasmoro divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara itu, Abdul Gafur sebagai Bupati PPU periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"