KONTEKS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua hadirkan belasan saksi untuk lima terdakwa yang disidang hari ini, Kamis 24 November 2022.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang. Mereka adalah Seno Sukarto, Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, serta Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang merupakan anggota Propam Polri.
Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto saksi yang direncanakan hadir sebanyak 13 orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka adalah:
- Aditya Cahya Sumunar
- Marjuki
- Abdul Zapar
- Seno Soekarto
- Tjong Djiu Fung Alias Afung
- Supriadi alias Anto
- Ari Cahya Nugraha
- Ridwan Rhekynellson Soplanit
- Rifaizal Samual
- Dimas Arki Jatipratama
- Arsyad Daiva
- Dwi Robiansyah
- Ridwan Janari
Selain Baiquni Wibowo, terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto juga dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel hari ini.
Saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto adalah:
- Diryanto alias Kodir (ART Ferdy Sambo di Duren Tiga)
- Seno Sukarto (Ketua RT Koompleks Polri Duren Tiga)
- Radite Hernawa (Anggota Propam Polri)
Para tersangka dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"