KONTEKS.CO.ID – KPU RI memberi lampu hijau politisi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju berkontestasi di pemilihan legislatif 2024.
Dibolehkannya mantan napi pemilihan legislatif 2024, KPU beralasan masih menggunakan aturan lama setelah Mahkamah Agung membatalkan norma larangan pencalonan anggota legislatif yang diatur KPU.
“Ini sebenarnya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/Hum/2018,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/9/2022) kepada media.
Putusan MA yang dimaksud tersebut adalah hasil uji materiil Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.
Putusan MA terhadap norma larangan pencalonan mantan terpidana kasus korupsi yang diatur dalam PKPU tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Idham menambahkan, dengan dibatalkannya PKPU 20/2018, KPU merevisi dan menerbitkan PKPU 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang di dalamnya sudah memuat aturan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pernah menjadi terpidana korupsi.
“Pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) diatur syarat buat mantan Napi kasus korupsi yang ingin nyaleg.
Bunyi ketentuan Pasal 45A ayat (1) Putusan PKPU 31/2018 yakni, “Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU 20/2018 dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT”.
Sementara bunyi Pasal 45A ayat (2) Putusan PKPU 31/2018 berbunyi soal syarat pencalonan, yakni, “Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:”
- Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
- Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
Buat mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat yang telah diatur di dalam PKPU hasil revisi PKPU.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"