KONTEKS.CO.ID – Sidang lanjutan pembunuhan berencana mendiang Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.
Sebanyak 7 saksi hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan atas terdaksa Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dari tujuh saksi, empat saksi merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria.
Dalam kesaksiannya, Arif Rahman Arifin, mengaku diminta untuk menghapus dokumentasi usai autopsi jenazah Brigadir Yosua oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divpropam Polri Susanto Haris.
“Beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” kata Arif.
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan hakim terkait bagaimana Susanto meminta kepada Arif untuk menghapus dokumentasi usai melakukan autopsi jenazah Brigadir J sekitar pukul 2-3 dini hari.
Selain dokumentasi laporan forensik yang melampirkan hasil visum berupa tujuh luka tembak, Arif mengatakan bahwa ia sempat mendokumentasikan peti jenazah ketika diminta untuk mencarikan peti.
“Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik yang diterima penyidik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus,” kata Arif.
Saat itu, Agus Nur Patria merupakan Kaden A Ropaminal. Agus sempat memerintahkan Arif mencari peti yang terbaik untuk Brigadir Yosua.
Arif mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui kenapa Susanto meminta dirinya untuk menghapus foto-foto tersebut, meskipun dokumentasi yang diambil bukanlah sesuatu yang signifikan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"