KONTEKS.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain nama Gazalba Saleh, penyidik KPK juga menetapkan Hakim Yustisia yang juga asisten Gazalba, Prasetio Nughro (PN) dan staf dari Gazalba, Redhy Novarisza (RN) sebagai tersangka.
“KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti pada tahap penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam keterangan pers, Senin, 28 November 2022.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari hakim non aktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Dia ditetapkan tersangka bersama sebilan orang dalam kasus suap pengurusan perkara.
Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"