KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau sering disapa Awiek mengkritisi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten yang mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Dengan mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka menurutnya pernikahan itu haram.
Awiek menjelaskan, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU, artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU.
“Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan,” kata Awiek melalui keterangan tertulis, Selasa 29 November 2022.
Selain itu menurutnya, sampai saat ini pasal 2 dan pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dimana dianggap sah hanya dengan yang seagama.
“Secara formal UU perkawinan tersebut senafas dengan pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT. Dan deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh di langgar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara termasuk umat Islam untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan
“Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan Konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama Haram hukumnya,” paparnya.
Awiek mengungkapkan, saat ini UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan MUI bersama dewan dakwah ikut sebagai pihak terkait untuk meng-counter judicial review tersebut.
“Karena itu kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah dan membenarkan fatwa MUI, fatwa Muhammadiyah dan Fatwa NU. Lalu akan melakukan serangan dengan melakukan judicial review terhadap UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan mencatatkan pernikahan itu.
“Memberi izin kepada kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan AD dan CM tersebut ke dalam register perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, kemudian menerbitkan akta perkawinannya,” demikian bunyi Penetapan PN Tangerang yang dikutip awak media. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"