KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan suap kepada Kabareskrim dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur bukan isapan jempol. Penerimaan suap ini kian dibongkar oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa Propam Polri telah memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong. Hasilnya sesuai yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam.
“Iya, sempat (diperiksa),” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
“Gini, laporan resmi ‘kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi,” tegas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo meminta media untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah. Hal ini dia tegaskan ketika menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait dengan ucapan Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi,” ucapnya.
Selain itu, menurut Agus, berita acara pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
“Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua,” kata Agus. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"