KONTEKS.CO.ID – Ferry Mursyidan Baldan, mantan Menteri ATR era pemerintahan Jokowi-JK, punya jejak rekam penting dalam kancah perpolitikan nasional.
Ferry Mursyidan Baldan diketahui banyak terlibat dalam mendesain dan merancang demokrasi Indonesia pasca reformasi. Mulai dari otonomi daerah hingga UU Kepemiluan.
Dikutip dari laman resmi ferrymbaldan.id, pada Pemilu 1999, Ferry Mursyidan Baldan terpilih menjadi anggota DPR. Dia dipercaya duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II.
Jabatan tersebut Ferry emban hingga tahun 2004. Selama lima tahun, dia terlibat dalam penyusunan sejumlah undang-undang seperti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Bahkan Ferry Mursyidan Baldan menjadi Ketua Pansus untuk tiga UU Bidang Politik khususnya UU Partai Politik. UU Politik lainnya, Ferry Mursyidan Baldan menjadi Wakil Pansus UU Pemilu dan UU Pilpres.
Karir politik Ferry Mursyidan Baldan cukup panjang. Diawali dengan bergabung sebagai anggota Partai Golkar pada tahun 1992.
Ferry kemudian terpilih sebagai anggota MPR RI masa jabatan 1992-1997 mewakili organisasi pemuda/mahasiswa. Setelahnya, Ferry mengikuti Pemilu 1997.
Gelaran pemilihan umum itu mengantarkannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bandung. Berhasil melenggang ke Senayan, Ferry ditempatkan di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, hukum, kepolisian, dan aparatur negara.
Jabatan anggota DPR sedianya diemban Ferry hingga 2002. Namun, tumbangnya rezim Orde Baru menyebabkan percepatan pelaksanaan pemilu sehingga masa jabatan para anggota legislatif berakhir pada 1999.
Lewat Pemilu 1999, Ferry lagi-lagi terpilih menjadi anggota DPR. Saat itu, dia dipercaya duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II. Jabatan tersebut Ferry emban hingga tahun 2004. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"