KONTEKS.CO.ID – Pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong menguatkan dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan Ismail Bolong.
Diketahui, penyidik Bareskrim telah memeriksa anak dan istri Ismail Bolong. Hasilnya keterangan anak dan istri Ismail Bolong saling menguatkan bahwa terjadi pidana penyuapan kasus tambang ilegal.
Penyidik Bareskrim pun segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Segera (gelar perkara penetapan tersangka) dilakukan hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 2 Desember 2022.
Gelar perkara suap tambang ilegal Ismail Bolong dijadwalkan Kamis kemarin. Namun gelar perkara tidak terlaksana karena penyidik sedang memeriksa istri dan anak Ismail Bolong.
Menurut Pipit, hasil pemeriksaan terhadap anak dan istri Ismail Bolong menguatkan penyidikan kasus tersebut.
Keterkaitan anak dan istri Ismail Bolong dalam perkara itu terkait dengan perusahaan tambang di mana anaknya menjabat sebagai direktur.​​​​​​​ Sementara istrinya yang melakukan transaksi.
Pipit tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang dioperasikan oleh Ismail Bolong dan keluarga.
Sayangnya hingga hari ini, penyidik belum bisa memeriksa Ismail Bolong. Dua kali penyidik melayangkan pemanggilan terhadap Ismail Bolong. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Sebelumnya mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo membenarkan penyelidikan yang dilakukan Propam Polri dan menemukan ada pidana. Bahkan Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Namun, pernyataan Ferdy Sambo dibantah Agus Andrianto dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"