KONTEKS.CO.ID – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, tersangka korupsi di Pemkab Bangkalan, hadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kota Surabaya. Abdul Latif diketahui satu forum bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tak ada yang salah dengan kehadiran bupati Bangkalan meskipun menyandang status tersangka.
Ghufron menjelaskan KPK tetap melakukan penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap Abdul Latif yang saat ini berstatus tersangka.
Apalagi hingga saat ini, kata Ghufron, Abdul Latif belum dilakukan upaya paksa penahanan sehingga hak-haknya sebagai bupati juga tidak boleh dikurangi.
“Bahwa yang saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur,” ucap Ghufron.
Adapun acara Hakordia di Jatim tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Terkait dengan hal tersebut, Ghufron pun membantah Firli bertemu dengan Abdul Latif.
“Lho, apanya bersama, ‘kan dia tidak ketemu. Misalnya, Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Selain Abdul Latif, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang merupakan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"