KONTEKS.CO.ID – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laolly mengungkakan, RUU KUHP akan segera disahkan. Elemen masyarakat yang menolak dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan DPR.
“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya. Kalo pada akhirnya nanti (Masih ada perbedaan). Saya mohon gugat saja di MK, lebih elegan caranya,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Yasonna mengklaim RKUHP yang diajukan oleh pemerintah sudah dikaji dengan melibatkan banyak pihak. Dan telah di sosialisasikan ke seluruhan Indonesia.
“Ini sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air, seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin,” ungkapnya.
Yasonna menambahkan RUU KUHP merupakan terobosan sejak Indonesia merdeka. Karena hingga kini kita masih menggunakan KUHP yang dibuat oleh Belanda.
“Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” tegasnya.
Atas dasar itu tidak ada alasan untuk membatalkan RUU KUHAP yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk tidak disahkan.
“Daripada kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif, bagus kalo ada perbedaan pendapat. Nanti kalo sudah disahkan gugat di MK itu mekanisme konstitusional,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"