KONTEKS.CO.ID – Mantan Kasau TNI AU periode 2015-Februari 2017 Agus Supriatna bikin geram majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya panggilan sebagai selalu mangkir.
Ketua majelis hakim meminta KPK sungguh-sungguh mengusahakan agar dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
“KPK ‘kan tahu sendiri, hakim agung dipanggil datang kok, jangan mentang-mentang punya kedudukan terus enggak menghargai negara gitu loh. Tolong KPK juga sungguh-sungguh, saya yakin teman-teman KPK sungguh-sungguh, hadirkan gitu loh,” kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Desember 2022.
Agus Supriatna diminta agar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Agus Supriatna sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022. Namun, dia tidak kunjung memenuhi panggilan.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono meminta agar majelis hakim tetap memberlakukan pelaksanaan panggil paksa terhadap saksi-saksi yang belum juga hadir dalam persidangan.
“Kami mohon tetap berlaku, jadi kami tim di lapangan masih bisa bekerja,” kata jaksa Ariawan.
“Kami ini Pak kekuasaan kehakiman, kami hakim agung saja datang memenuhi panggilan KPK. Jadi, harus adil, enggak usah melihat jabatannya apa, warga negara mentang-mentang punya kedudukan dipanggil tidak mau datang. Kami ini hakim, hakim agung sama saja,” ungkap hakim Djumyanto. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"