KONTEKS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah puluhan tahun penegakan hukum menggunakan KUHP produk Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini,” kata Yasona kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.
Yasonna menjelaskan, Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963, namun baru menjadi undang-undang dan disahkan pada hari ini.
Yasonna menilai, KUHP produk Belanda ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP menjadi undang undang oleh DPR RI hari ini.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” jelasnya.
Yasonna menegaskan, KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Dimana pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari berbagai pihak.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ucapnya.
Selain itu Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"