KONTEKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, Selasa 6 Desember 2022.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto berharap masyarakat yang tidak puas melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan demonstrasi.
“Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo,” kata Bambang.
Politikus PDIP ini mengakui pengesahan KUHP tidak bisa memenuhi harapan semua pihak. Karena KUHP yang disahkan bukanlah kitab suci agama.
“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna,” tegasnya.
Atas dasar itu ia kembali menyarankan masyarakat yang tidak puas melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena MK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menguji perundang undangan.
Hal senada disampaikan Menteri Hukim dan Ham (MemkumHam) Yasonna H Laolly. Namun ia memastikan RKUHP ini menjadi tonggak sejarah peradaban Indonesia, setelah 100 tahun lebih akhirnya lepas dati KUHP yang di buat Belanda.
Tak hanya itu RKUHP ini juga telah sejak sejak era Presiden Suharto hingga SBY, dan akhirnya bisa disahkan pada periode ke II pemerintahan Presiden Jokowi.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"