KONTEKS.CO.ID – DPR telah mengesahkan KUHP yang baru, namun hal tersebut tak bisa langsung diterapkan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan butuh waktu tiga tahun lagj sebelum KUHP bisa digunakan secara efektif.
“Ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Yasonna menjelaskan, dalam rentang waktu tiga tahun ini pemerintah akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru ke sejumlah kampus.
“Untuk menjelaskan konsep, filosofi dan lain-lain dari RKUHP yang disahkan hari ini. Jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,” ujarnya.
Selain itu, KemenkumHam akan melakukan sosialisasi kepada polisi, jaksa, hakim para praktisi hukum hingga para penggiat HAM mengenai KUHP yang baru.
“Ini semua akan kita pastilah,” tegasnya.
Selain itu KemnkumHam tengah menggandeng para pakar hukum untuk membuat buku-buku terkait penjelasan dan analisis pasal pasal di KUHP yang baru
“Ini akan dilahirkan banyak buku, tentang pertanggungjawaban pidana, tentang kriminal, tentang hukuman dan lain-lain. Dan ini akan membantu kampus kampus, penegak hukum, untuk menjelaskan,” paparnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"