KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menegaskan proses penyidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Karena itu KPK menyatakan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun sah.
“Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara AKBP Bambang Kayun telah sesuai prosedur dan hukum berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Selasa 6 Desember 2022.
Sidang praperadilan Bambang Kayun kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
“Hari ini, sesuai agenda kelanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. KPK melalui biro hukum siap hadir dan jelaskan tanggapan atas permohonan dimaksud,” kata Ali.
Bambang mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"