KONTEKS.CO.ID – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menila DPR terburu-buru mengesahkan RKUHP yang diajukan pemerintah menjadi undang-undang. Pengesahan itu menjadi pukulan bagi hak asasi manusia dan hanya menguntungkan penguasa.
“Apa yang kita saksikan merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade,” kata Usman melalui keterangan tertulis, Kamis 8 Desember 2022.
Dengan disahkannya KUHP yang baru menurutnya ini sebagai fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia.
“Ini sungguh mengerikan,” ujarnya.
Menurutnya KUHP yang baru disahkan ini juga penuh kontroversi serta melampaui batas. Sehingga akan memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.
Selain itu menurutnya, pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dalam pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara, akan semakin menghambat kebebasan berpendapat serta mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.
“Selain itu larangan demonstrasi publik tanpa izin, jelas membatasi hak untuk berkumpul secara damai,” tegasnya.
Usman menilai, KUHP yang baru disahkan secara praktis memberikan wewenang kepada penguasa di masa sekarang. Dan dapat digunakan untuk tindakan represif penguasa.
“Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul,” jelasnya.
Karena masih banyaknya kontroversi dalam RKUHP, Usman menilai sebaiknya KUHP tidak pernah disahkan sejak awal. Karena dengan disahkannya KUHP yang baru justeru menjadi kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"