KONTEKS.CO.ID – Dinilai terlalu tendensius saat mengadili persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, melaporkan hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan, penasihat hukum Kuat Ma’ruf saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.
Wahyu Iman Santoso dalam beberapa kali sidang kerap mengeluarkan kata yang kurang tepat, terutama saat Kuat Ma’ruf jadi saksi.
“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” kata Irwan.
Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima.
Dihubungi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang diterima KY dengan pelapor Kuat Ma’ruf yang diwakili kuasa hukumnya.
KY akan memverifikasi laporan yang diterima tersebut.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko saat dikonfirmasi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"