KONTEKS.CO.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya terus melakukan pemantauan perputaran uang judi online. Dan menemukan transaksi yang luar biasa besar.
“PPATK sudah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online, itu jumlahnya total 155,459 triliun. Jadi memang besar sekali,” kata Ivan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dari jumlah tersebut PPAT telah melakukan tindakan, dan langkah hukum sesuai peraturan yang ada.
“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya 836 miliar,” ungkapnya.
Ivan memaparkan transaksi yang dilaporkan ke PPATK, dan yang dianalisis PPATK hampir 122 juta transaksi terkait dengan judi online. Pemantauan dan pemblokiran ini menurutnya sebagai bukti PPATK juga fokus memberantas judi online yang meresahkan.
“Jadi apabila bapak merasa kok PPATK ke GFC, enggak ke judi online? Enggak, datanya ada, tetap kita fokusnya,” tegasnya.
Ivan mengungkapkan hasil investigasi judi online dan pemblokiran rekening judi online sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“ltu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum. Jadi transaksi yang dilaporkan PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak 155 triliun, 459 miliar sekian. Hasil analisis concern bapak tadi sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” paparnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"