KONTEKS.CO.ID – Wajah Mahkamah Agung tercoreng oleh ulah dua oknum Hakim Agung yang terjerat kasus suap di KPK.
Dua Hakim Agung tersebut adalah Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap dua Hakim Agung tersebut.
“Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
Kendati demikian, ia juga mengharapkan KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut.
“Cuma harapan kami, azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin.
Atas kasus tersebut, ia pun mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya.
“Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
KPK telah menetapkan Gazalba Saleh bersama Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketiganya merupakan pihak penerima suap. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"