KONTEKS.CO.ID – Kontroversi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan pekan ini tak luput dari perhatian, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea akhirnya ikut mengeluarkan pernyataan pedasnya sehubungan materi UU KUHP yang dibangun pemerintah dan DPR.
Pengacara ternama itu menggarisbawahi hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah. Dalam dialog bersama Menparekraf, Sandiaga Uno, Hotman Paris mengklaim tak pernah menjumpai aturan ini di mana pun.
Pada Pasal 411 tentang Perzinaan, dikatakan pria dan wanita yang belum menikah dapat dihukum jika berhubungan badan di luar nikah.
“Seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan. Saya belum pernah dengar aturan ini di negara lain,” katanya di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu, 10 Desember 2022.
Dia menanyakan ini kepada Menparekraf. Mantan Wagub DKI itu pun mengatakan, dia pun tak pernah menjumpai aturan ini di negara lain.
Pasal ini bisa menjerat pasangan belum menikah pidana dan denda Rp10 juta kalau ada keluarga, atau suami serta istri yang melaporkan perzinaan tersebut.
Pasal ini memang masuk delik aduan, tapi Hotman Paris tetap takut jika wisatawan mancanegara asing ketakutan mau plesiran ke Indonesia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"