KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI dari fraksi Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024, di empat Provinsi baru di Papua, bila presiden lambat mengeluarkan Perppu Pemilu untuk daerah otonomi baru Papua.
“Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Luqman kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menambahkan, dengan demikian maka di Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Anda kata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor menjelaskan, sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan Pemerintah sendiri.
“Yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin,” jelasnya.
Menurut Luqman, adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
“Terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Jokowi,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"