KONTEKS.CO.ID – Terima pangkat letnan kolonel tituler, Deddy Corbuzier, kena pemberlakuan hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI pada umumnya.
Menerima pangkat letnan kolonel tituler, kewenangan hukum militer yang dimaksud ada dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Pada ayat ke-3 disebutkan bahwa Warga Negara yang diberi pangkat tituler, berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
Pemberian pangkat letnan kolonel titule oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Cobuzier karena dianggap memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Tapi apakah jabatan yang diterima Deddy berada di dalam struktur TNI atau di luar struktut. Itu yang masih belum dijelaskan secara lengkap.Â
Karena jabatan di luar TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara.
Kemudian juga Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit yang bertugas di luar struktur TNI, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Panglima.Â
Prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI, didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
Sebelumnya, juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pertimbangan pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier karena yang bersangkutan mempunyai kemampun khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Kemampuan dan performa Deddy dianggap dapat membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan, termasuk sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.Â
Setelah menyandang pangkat tersebut, Deddy Curbuzier otomatis terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya. Dia juga kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pemberian pangkat tituler itu bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"