KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksa saksi untuk menggali peran tersangka Gazalba Saleh terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung di Kantor KPK RI.
“Saksi Gazalba Saleh diperiksa di Gedung Merah Putih,” kata Ali dalam keterangannya, Senin 12 Desember 2022.
Selain Hasbi, tambah dia, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni wiraswasta Dadan Tri Yudianto.
Sebelumnya, KPK telah menahan Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
Selain Gazalba, dalam kesempatan yang sama, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"