KONTEKS.CO.ID – Pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy Corbuzier dianggap mampu memberikan pendidikan literasi dan membangun citra positif di era teknologi digital. Hal ini disampaikan pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDFS) Septiawan.
Menurut Septiawan, pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier merupakan sesuatu yang wajar. Dengan kapasitas komunikasi di media sosial yang dimiliki dan situasi ‘perang’ informasi yang ada saat ini.
“Pemberian pangkat Letkol tituler tersebut sangat wajar saat situasi information warfare yang ada,” kata Septiawan kepada wartawan, 12 Desember 2022.
Ditambahkan Septiawan, Deddy Corbuzier, dengan segala perjalanan hidupnya di dunia digital akan mampu memperkuat TNI dari sisi literasi. Konten yang dikembang, tentu akan sangat positif bagi penggunanya.
“Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna terutama di media digital. Selain itu Deddy mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang bisa disosialisasikan di zaman digital ini, terkait dengan pendekatan humanis,” katanya.
Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto. (IG: Deddy Corbuzier)
Konsekuensinya, kata dia, salah satu palagan di depan mata Deddy Corbuzier saat ini yang harus segera dikerjakan adalah melawan opini negatif yang ada di Papua.
Opini negatif yang berkembang terkait Papua saat ini yang disebarluaskan melalui media sosial. Salah satunya terkait hoaks operasi-operasi TNI, hingga hoaks pembantaian yang dilakukan oleh TNI. Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoak ataupun berita bohong.
“Sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu,” ujar Septiawan.
Mendapat pangkat tituler, Deddy Corbuzier, akan otomatis kena pemberlakuan hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI pada umumnya.
Kewenangan hukum militer yang dimaksud ada dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Pada ayat ke-3 disebutkan bahwa Warga Negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit.
Pemberian pangkat letnan kolonel titule oleh Menteri Pertahanan (Menhan) kepada Deddy Cobuzier karena dianggap memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Kemampuan dan performa Deddy dianggap dapat membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan, termasuk sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Selayaknya prajurit TNI pada umumnya. Dia juga kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pemberian pangkat tituler itu bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"