KONTEKS.CO.ID – Pergeseran sesar baru bernama Patahan Cugenang dipastikan menjadi pemicu gempa bumi Cianjur yang berkekuatan M 5,6. Setidaknya ada 9 desa yang diharuskan untuk segera dikosongkan karena berada di zona berbahaya.
Adanya patahan baru bernama Patahan Cugenang diketahui setelah dilakukan survey tracing jejak patahan dan pengukuran retakan di lokasi yang diperkirakan sebagai epicenter gempa Cianjur.
Disampaikan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, survey dilakukan selama tiga hari yang difokuskan di wilayah Desa Sarampad, Tagal, Cijedil, dan Cibulakan. Diketahui kalau patahan baru tersebut membentang hingga 9 kilometer dan melintasi sembilan desa di dua kecamatan.
Sebanyak 6 desa berada di Kecamatan Cugenang. Terdiri dari Desa Cibeureum, Desa Nyalindung, Desa Mangunkerta, Desa Sarampad, Desa Cibulakan, dan Desa Benjot.
Sementara dua desa berada di Kecamatan Pacet. Desa Ciherang dan Desa Ciputri. Kemudian ada satu desa lainnya di ujung patahan, yakni Desa Nagrak Kecamatan Cianjur.
Pemkab Cianjur Harus Relokasi 9 Desa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta kepada Pemerintah Daerah Cianjur untuk segera merelokasi 9 desa di Cianjur karena berada di zona berbahaya pada Patahan Cugenang.
“Pemicu gempa Cianjur Magnitudo 5.6 pada 21 November 2022 lalu adalah patahan atau Sesar Cugenang. Ini adalah sesar yang baru teridentifikasi dalam survei yang dilakukan BMKG,” ungkap Dwikorita beberapa waktu lalu.
Semula gempa Cianjur diduga disebabkan aktivitas Sesar Cimandiri karena pusat gempa berada di dekat sesar tersebut.
Tapi setelah dilakukan analisis focal mechanism dan sebaran titik gempa-gempa susulan, analisis citra satelit dan foto udara, serta survei lapangan secara detail oleh BMKG terhadap pola sebaran dan karakteristik surface rupture (retakan/rekahan permukaan tanah), sebaran titik longsor, kelurusan morfologi, dan pola sebaran kerusakan bangunan, maka disimpulkan bahwa gempa Cianjur disebabkan oleh sesar baru Cugenang.
“Karena Sesar Cugenang adalah sesar aktif, maka rentan kembali mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan. Area sepanjang patahan harus dikosongkan dari peruntukkan sebagai permukiman, sehingga jika terjadi gempa bumi kembali di titik yang sama, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materil,” katanya.
Penemuan atau penetapan zona patahan baru ini sangat vital dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai bangunan yang terdampak gempa, November lalu.
Diharapkan rumah warga maupun berbagai fasilitas umum dan sosial lainnya., tidak didirikan di jalur patahan atau sesar gempa tersebut.
Namun demikian, area tersebut bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Area yang berada di jalur Sesar Cugenang tetap bisa dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, kawasan konservasi, lahan resapan, maupun dikembangkan menjadi destinasi wisata dengan konsep ruang terbuka tanpa bangunan permanen.
“Poin utamanya, area lintasan Sesar Cugenang terlarang untuk bangunan tempat tinggal maupun bangunan permanen lainnya,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"