KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau sering disapa Bamsoet angkat bicara terkait polemik KUHP, baik di Indonesia hingga menjadi isu internasional. Dan hal ini berdampak pada industri pariwisata di Indonesia.
“Meminta pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan interpretasi pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan pariwisata,” kata Bamsoet melalui keterangan terlukis Senin 12 Desember 2022.
Polemik internasional yang berdampak pada sektor pariwisata sendiri, terkait pasal mengenai hubungan sex di luar nikah. Dan hal tersebut perlu dijelaskan oleh pemerintah.
“Utamanya terkait dengan seks di luar nikah dan kohabitasi yang banyak menjadi perdebatan dan kekhawatiran. Agar wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia,” jelasnya.
Wakil Ketua Umun partai Golkar ini juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk ikut menyosialisasikan Undang-undang KUHP kepada wisatawan mancanegara.
“Utamanya terkait dengan pengaturan pariwisata, sehingga wisatawan bisa sama-sama memahami ketentuan yang berlaku di Indonesia tersebut. Hal tersebut menjadi penting dikarenakan kunjungan wisatawan mancanegara ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Bali, akan tinggi pada akhir tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru,” paparnya.
Selain itu Bamsoet juga meminta pemerintah daerah (Pemda) menyikapi ketentuan dalam KUHP, Pasal 411 dan 412, tidak berdampak pada penurunan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
“Terlebih saat ini pariwisata tengah mengalami peningkatan setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sosialisasi oleh pemerintah pusat, Kemenparekraf hingga Pemda menurutnya sangat penting, agar para turis tidak khawatir berwisata ke Indonesia.
“Kedatangan wisatawan mancanegara berperan dalam peningkatan devisa negara, sehingga jangan sampai ada regulasi yang justru berdampak pada penurunan sektor pariwisata. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"