KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa salah satu direksi PT Charoen Pokphand Indonesia dugaan korupsi impor garam.
Saksi berinisial FGT tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi impor garam yakni MK, FJ, YA, dan FTT.
“Tim penyidik memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri pada tahun 2016 – 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa 13 Desember 2022.
Tiga saksi lain yang diperiksa adalah WA selaku Manager Purchasing PT Panggung Aneka Boga. Lalu HM selaku Direktur Operasi PT Berkah Manis Makmur dan DHS selaku General Manager PT Ajinomoto Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi impor garam,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung dalam kasus impor garam industri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian.
Ketiganya yaitu MK mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ mantan Direktur Industri Kimia Hulu dan YA mantan Kasubdit Industri Kimia Hulu.
Tiga tersangka lainnya dari swasta yaitu FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Bendahara AIPGI dan merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi serta YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"