KONTEKS.CO.ID – Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma’arif tetap mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) walau tidak mengabulkan permohonan ketiga orang itu sebagai justice collaborator (JC).
LPSK beralasan penolakan permohonan ketiga orang itu karena pengungkapan perkara yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa murni dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Menurut Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, kendati LPSK berpendapat demikian, tapi peran kliennya besar dalam mengungkap peran sentral dari Teddy Minahasa sebagai jenderal bintang 2 aktif kepolisian dalam perkara itu.
Setelah ketiga orang itu, khususnya AKBP Dody secara jujur menerangkan keterlibatan TM, maka sejak itu pula muncul intervensi-intervensi baik kepada Dody, istri, ayah kandungnya maupun terhadap Adriel Purba.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kata Adriel, seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap AKBP Dody dkk.
“Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM. Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” tegas Adriel dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 13 Desember.
Sejak awal mendampingi AKBP Dody dkk, kata Adriel, pihaknya telah menganalisis kasus ini dan memastikan para kliennya bukan saja tidak pelaku utama tapi hanya mendapat perintah dari Irjen TM dalam perkara ini. Juga sifat keterangan yang disampaikan AKBP Dody dkk dinilai penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan Irjen TM.
Dengan semua itu, kata Adriel, setelah bermusyawarah, maka diputuskan bahwa ketiga kliennya memohonkan sebagai JC dalam perkara ini. Adapun alasan permohonan JC itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, untuk membuka sebuah kejahatan atau tindak pidana yang serius.
“Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami,” ujar Adriel lagi.
Meski pada akhirnya permohonan JC AKBP Dody dkk ditolak, menurut Adriel, pihaknya tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK. Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan AKBP Dody dkk dengan TM. Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada AKBP Dody dkk untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TM.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” pungkas Adriel.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"