KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024. Rapat dipimpin Komisioner KPU Idham Holik.
“Hasil verifikasi akan dibacakan langsung oleh KPU Provinsi,” ujar Idham di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Selanjutnya pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi KPU di 34 provinsi. Dan dari 18 partai Politik hanya satu partai yang dinyatakan tidak lolos. Partai tersebut adalah partai Umat, besutan Amien Rais.
Partai Ummat, dianggap tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena dari syarat minimum kepengurusan di 17 wilayah, hasil verifikasi KPU hanya 12 kepengurusan wilayah yang dinyatakan memenuhi syarat.
Selain itu partai Umat dianggap tidak memenuhi syarat Sulawesi Utara (Sulut). Dari syarat minimum kepengurusan 11 wilayah, partai Umat hanya 1 kepengurusan yang dianggap KPU memenuhi syarat.
Untuk diketahui, keterpenuhan syarat minimal tersebut diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 173 ayat (2) huruf c yang berbunyi: “memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di provinsi.”
Hasil Pleno KPU yang sementara dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)
5. Partai BUlan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"