KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yang lolos verifikasi.
Dari 17 partai politik yang lolos verifikasi, 9 diantaranya saat ini berada di Parlemen. 8 partai di parlemen saat ini memilih menggunakan nomor lama yang digunakan saat Pemilu 2029. Hanya PPP partai di parlemen yang ikut pengundian ulang.
“Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 14
Berikut daftar nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang disahkan oleh KPU:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
PDI-P nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Buruh nomor urut 6
Partai Gelora nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
Partai Hanura nomor urut 10
Partai Garuda nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
Perindo nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"