KONTEKS.CO.ID – Verifikasi KPU menyatakan partai Ummat yang dibidani Amien Rais tak bisa melaju dan mendapatkan nomor sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Verifikasi KPU partai Ummat tidak memenuhi syarat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Atas keputusan KPU tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan akan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita Partai Ummat akan menempuh mekanisme yang ada dengan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Nazaruddin menjelaskan, Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU, yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di dua Provinsi.
“Hasil rekapitulasi (KPU) di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang kami miliki,” jelasnya.
Nazaruddin merasa kecewa, karena partai Ummat mendapatkan perlakukan berbeda dan dipersulit oleh KPU saat proses perbaikan data peserta Pemilu 2024 lalu.
“Bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami. Dan data itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU membacakan hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024. Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"