KONTEKS.CO.ID – Undang-undang Perjanjian RI dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan memberi angin segar bagi pemberantasan korupsi. Sebab banyak koruptor yang sembunyi di Singapura.
“Secara matematis, di atas kertas UU Ekstradisi ini tentu saja memberikan angin segar bagi pemberantasan korupsi,” kata Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/12).
Herdiansyah mengatakan bahwa publik berharap dengan UU Ekstradisi tersebut aparat penegak hukum tidak hanya mengejar buron kasus-kasus korupsi, tetapi mengejar pula aset-asetnya sekaligus.
“Percuma menangkap buron, tetapi justru melepas aset-aset hasil kejahatannya,” ujar dia.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa efektivitas keberadaan Undang-Undang Perjanjian RI dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan terhadap pemberantasan korupsi bergantung pada komitmen dan keseriusan dari aparat penegak hukum itu sendiri.
“Tidak ditentukan dari regulasinya semata, tetapi juga sejauh mana keseriusan dan komitmen aparat penegak hukum kita dalam mengoptimalkan UU itu,” tuturnya.
Untuk itu, dia berharap agar UU tersebut tidak berakhir sia-sia menjadi peraturan tertulis belaka yang tidak mampu dieksekusi secara efektif.
“Kalau penegak hukum kita keropos dan tidak punya keseriusan mengejar pelaku korupsi, ya, percuma dan mubazir UU itu. Contohnya KPK yang sampai detik ini gagal menangkap Harun Masiku,” kata Herdiansyah.
Sebelumnya, Kamis (15/12), Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022—2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"