KONTEKS.CO.ID – Kasus suap Hakim Agung, Aparatur sipil negara (ASN) pada Mahkamah Agung bernama Nur Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
“Hari ini, pemeriksaan Nur Hidayat sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap hakim agung pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung bersama sembilan orang lainnya dalam pengurusan perkara di MA .
Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) selaku penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung selanjutnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"