KONTEKS.CO.ID – Salah satu upaya memberantas makelas kasus di Mahkamah Agung adalah menggelar sidang secara terbuka. MA menegaskan akan terus memberantas makelar kasus di lingkungan peradilan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meluruskan isu seputar pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, yang seolah lembaganya menyerah dalam memberantas makelar kasus.
Hal itu disampaikan Syarifuddin di Kantor Mahkamah Agung usai shalat Jum’at 16 Desember 2022.
“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (menyerah). Maksudnya adalah kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik, termasuk upaya menutup semua celah bagi terjadinya transaksi dalam proses penanganan perkara.
Di antaranya adalah dengan memperkuat peran satuan tugas khusus (Satgasus) yang bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA.
“Tugasnya mendisiplinkan pegawai, jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara. Semua ruangan juga dipasang CCTV yang dimonitor oleh Satgassus,” ujarnya.
Dia menambahkan, anggota Satgasus juga difungsikan sebagai mystery shopper yang ditugaskan memata-matai serta melakukan penyamaran dalam rangka pengawasan di lingkungan MA dan pengadilan.
“Mereka dilengkapi alat dalam melakukan penyamaran, bisa seperti klien yang minta tolong di MA maupun di pengadilan. Jumlahnya 36 orang dan mereka terkoneksi langsung dengan ruangan kontrol Satgassus sehingga tidak ada lagi yang berani main-main,” jelasnya.
Selain upaya itu, Syarifuddin menyampaikan saat ini MA juga telah memperketat proses rekrutmen panitera pengganti dan panitera muda. Salah satunya, dengan menelusuri rekam jejak bersangkutan dengan melibatkan pihak terkait seperti Komisi Yudisial (KY), PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk pada konteks ini, dilakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Ke depan juga akan ada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) mandiri di MA yang ditempatkan di luar sehingga tamu tidak lagi masuk ke dalam gedung tempat hakim bekerja, saat ini sedang dibenahi,” imbuhnya.
Langkah yang tak kalah penting ialah MA sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang kasasi secara terbuka yang dapat diakses melalui kanal resmi lembaga. Langkah ini terutama untuk mewujudkan transparansi proses persidangan yang sering disoal serta ditengarai jadi sebab jual beli perkara.
“Ke depan akan ada juga sidang kasasi di MA bisa diakses lewat Youtube, sedang mempersiapkan sidang terbuka,” tegasnya.
Optimis Berhasil
Segenap upaya di atas sekaligus melengkapi langkah dan tindakan yang sudah dilakukan MA sebelumnya, tepatnya pasca OTT KPK yang turut menyeret sejumlah pegawai dan dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Tindakan itu, antara lain, pemberhentian sementara seluruh tersangka atau pegawai yang dianggap terlibat, pemeriksaan atasan langsung para tersangka, rotasi dan mutasi besar-besaran, juga ikrar penguatan Pakta Integritas oleh para hakim.
“Ke depan tidak boleh ada pegawai terlalu lama menduduki jabatan. Maka rotasi akan dilakukan secara rutin dan berkala,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin juga mengimbau agar para hakim dan pegawai yang hingga kini konsisten dengan integritasnya untuk jadi bagian dari gerakan perbaikan di lingkungan peradilan. Ia minta gara mereka ikut mengigatkan kepada kolega lain untuk sama-sama menjaga integritas.
“Saya optimis semua ini membuahkan hasil. Saya juga meyakini masih sangat banyak hakim dan pegawai yang berintegtitas yang tak bisa ditembus oleh markus,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"