KONTEKS.CO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan siap menghadapi gugatan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin 19 Desember 2022.
Partai Ummat menggugat ke Bawaslu lantaran menganggap KPU tidak fair dalam verifikasi, sehingga tak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Kehadiran KPU dalam gugatan Partai Ummat di Bawaslu itu dipastikan Idham Holik seperti disampaikan kepada wartawan, pada Minggu 18 Desember 2022.
“KPU akan datang dalam sidang rangkaian sengketa proses tersebut,” kata Idham Holik.
Idham menjelaskan, gugatan sengketa yang dilakukan Partai Ummat ke Bawaslu merupakan hak setiap partai dan dijamin dalam pasal 466-472 undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Partai politik berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum 3 hari sejak terbitnya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.
Bahkan bila putusan Bawaslu dianggap tidak tepat, Partai Ummat atau partai politik lainnya masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami, KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu dan PTUN,” kata dia.
Sebelumnya, verifikasi KPU menyatakan Partai Ummat yang dibidani Amien Rais tak bisa melaju dan mendapatkan nomor sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dalam verifikasi KPU Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Atas keputusan KPU tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan akan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita Partai Ummat akan menempuh mekanisme yang ada dengan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"