KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Hakim Yustisial Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Uang tersebut diterima oleh Hakim Yustisial Edy Wibowo melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
“Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dengan dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Konstruksi perkara kasus suap Edy Wibowo ini bermula adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
“Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tambah Firli.
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.
Pada Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.
KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda jadi kesepakatan.
Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"