KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak pemerintah segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer. Karena berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah pusat hingga daerah sudah tidak boleh merekrut tenaga honorer.
Undang-undang ASN juga menyebutkan hanya ada jenis pegawai pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan undang-undang tak menyebutkan tenaga honorer, meski sudah bekerja hingga puluhan tahun.
“Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan,” katanya kepada wartawan, Selasa 20 Desember 2022.
Politikus partai Nasdem ini meminta, pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini memperhatikan kesejahteraan mereka.
“Bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Saan memastikan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer yang belum usai hingga saat ini.
“Jadi, hal hal seperti ini penting untuk terus dilakukan,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"