KONTEKS.CO.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar pelaksanaan ibadah Natal 2022 hanya dibatasi 100 persen dari kapasitas yang dimiliki gereja. Pendirian tenda di gereja dibolehkan setelah mendapat izin dari kepolisian.
Dalam Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022, bahwa pembatasan ibadah hanya 100 persen bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022.
Selain itu, juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan dilakukan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 19 Desember 2022 itu, dikeluarkan ketentuan agar pelaksanaan Natal 2022 hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja, dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” begitu bunyi ketentuan surat edarannya.
Penambahan kapasitas agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada. Penambahan kapasitas ruangan di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sebelumnya pada Jumat, 16 Desember 2022, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga sudah menyampaikan ibadah Natal 2022 akan dibatasi 100 persen dari kapasitas gereja.
Pernyataan ini disampaikan setelah menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di Mabes Polri. Pemerintah melarang masyarakat untuk mendirikan tenda untuk menambah kapasitas jamaah.
“Tempat ibadah kami batasi maksimal 100 persen. Tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” kata Menag Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"