KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah jika muncul gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan, kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya kepada jajarannya di Sumatera Selatan, Selasa 20 Desember 2022.
Jaksa Agung mengatakan perlu sosialisasi massif kepada masyarakat soal isi KUHP baru. Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen, berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.
“Itu guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin juga mengimbau di masa transisi pelaksanaan KUHP baru untuk dilakukan internalisasi secara efektif, kontinyu dan massif di seluruh satuan kerja.
Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif.
“KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"