KONTEKS.CO.ID – Jajaran Korlantas Polri untuk tidak ragu menegakkan aturan bagi pelanggar lalu lintas berupa tindakan langsung (tilang manual )untuk empat jenis pelanggaran.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kunci dan suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota Polri termasuk Lantas adalah soal profesionalisme di dalam bidangnya. Termasuk tindakan tilang manual.
“Laksanakan tilang manual dengan tegas tapi sopan,” kata Sugeng di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.
Saat diakui banyak anggota Lantas tidak percaya diri melakukan penegakan hukum sejak terbitnya Telegram Kapolri yang salah satunya melarang pemberlakuan tilang manual, mengoptimalkan tilang secara elektronik.
Menurut Sugeng, adanya kekhawatiran petugas lantas dengan komplain masyarakat, serta fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu personel Polantas karena adanya sanksi yang menanti.
“Ini tidak perlu terjadi kalau petugas benar,” ujarnya.
Untuk menghindari hal itu, kata dia, petugas lantas harus bekerja benar, melakukan tilang manual untuk empat jenis pelanggaran tadi.
Selain itu, petugas lantas dalam bertugas di lapangan jangan seorang diri, minimal bekerja dalam tim dua orang, agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai penyeimbang bila ada penyesatan informasi melalui media sosial yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan.
Kemudian, ponsel yang dimiliki petugas lantas saat ini bisa menjadi alat kerja yang penting untuk merekam pelanggaran.
“Kalau pelanggaran lantas yang mau ditilang melawan petugas tidak perlu diladeni, divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE,” ujarnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"