KONTEKS.CO.ID – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal OTT KPK bikin gaduh. Pegiat antikorupsi ramai-ramai mengkritik Luhut.
KPK juga akhirnya buka suara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan dengan kerja-kerja yang terukur secara holistik.
“Tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tapi juga diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
Ali mengenalkan konsep pemberantasan korupsi yang disebut “Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi”. Yakni memberantas korupsi dengan upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Dengan cara kerja seperti itu, ketika melakukan upaya penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu, KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya pencegahan dan pendekatan pendidikan antikorupsi.
Ali mencontohkan cara kerja secara holistik yang dilakukan KPK usai menindak kepala daerah yang melakukan korupsi melalui OTT.
Setelah melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah yang melakukan korupsi melalui modus perizinan, pengadaan barang/jasa, jual beli jabatan, ataupun pengelolaan anggaran, KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatif.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, agar kasus korupsi di pemerintahan daerah tidak kembali terjadi.
“Pencegahan juga dilakukan, di antaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP). KPK mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah atau di sektor tersebut,” ujar Ali.
Sementara dalam modus kepala daerah pelaku korupsi bermufakat dengan para pelaku bisnis, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur dan bebas suap sehingga terwujud iklim usaha yang sehat.
“Selain itu, tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” ujar Ali. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"