KONTEKS.CO.ID – Jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejaksaan Agung Dody W Leonard Silalahi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Tim penyidik KPK mendalami dugaan interaksi antara jaksa Dody W Leonard Silalahi dan beberapa saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dody W Leonard Silalahi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan itu.
“Dody yang merupakan jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi antara dia dan beberapa saksi lainnya yang pernah dipanggil oleh tim penyidik,” ujar Ali di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
Diketahui, KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES.
Saat persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, HT serta ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum pada tingkat kasasi pada MA. Pengajuan kasasi dilakukan pada tahun 2022 oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan keduanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"