KONTEKS.CO.ID – Jumlah penduduk Indonesia pada 2022 ini sebanyak 275.361.267 jiwa. Ini merupakan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juni 2022 atau Semester I 2022.
Dari data yang telah dirilis ini , Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu telah menyebutkan, sebanyak 138.999.996 adalah laki-laki atau 54,48 persen. Kemudian jumlah penduduk perempuan mencapai 36.361.271, atau mencapai 49,52 persen.
Dari jumlah penduduk pada Semester I 2022, bila dibandingkan dengan data Semester II pada 30 Desember tahun 2021, maka ada kenaikan sebanyak 0,54 persen. Jumlahnya saat itu 273.879.750, dan ada kenaikan sebanyak 1.481.517 jiwa selama selama 6 bulan.
Dari gambaran piramida penduduk, jumlah penduduk Indonesia didominasi penduduk kategori produktif. Mereka berada pada usia 15-64 tahun. Jumlah penduduk produktif ini sebanyak 190.827.224 jiwa atau 69,30 persen.
Kemudian penduduk kategori usia muda atau 0-14 tahun, sebanyak 67.155.629 jiwa atau 24,39 persen. Sisanya kategori penduduk usia tua atau 65 tahun ke atas, sebanyak 17.374.414 jiwa atau 6,31 persen.
“Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 88.929.047,” katanya.
Jawa Barat Daerah Terbanyak
Dari seluruh daerah di Indonesia, jumlah penduduk terbanyak masih di Provinsi Jawa Barat. Jumlahnya mencapai 48.637.180 jiwa.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, penduduk terbanyak di Kabupaten Bogor, mencapai 5.385.219 jiwa.
Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara tergolong penduduk paling sedikit, yakni 709.620 jiwa. Dan Kabupaten Supiori, Papua terbilang penduduk paling sedikit tingkat kabupaten/kota, yakni berjumlah 25.015 jiwa.
“Secara keseluruhan nasional, tingkat kepadatan penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi,” ujar Zudan.
Zudan menambahkan, sesuai Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013, data kependuduk Dukcapil digunakan antara lain untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.
“Untuk itu data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"