KONTEKS.CO.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernah terkait dengan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jatim. Saat ini, Khofifah kembali terkait dengan kasus korupsi, yaitu kasus suap alokasi dana hibah.
Pada 2019, Khofifah pernah diperiksa KPK di Ditkrimsus Polda Jatim. Dia diperiksa dengan beberapa saksi lainnya. Khofifah juga harus terbang ke Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kasus suap seleksi jabatan di Kemenang Jatim.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Romahurmuziy (Rommy), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Khofifah kemudian dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi KPK dan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.
Menag saat itu, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Khofifah merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Tapi rekomendasi itu tidak langsung disampaikan ke Lukman, melainkan lewat Romahurmuziy.
Khofifah Kembali Terkait Dugaan Korupsi
Saat ini, Khofifah kembali berurusan dengan KPK. Mantan Menteri Sosial ini ikut terseret setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Kasusnya adalah suap alokasi dana hibah kelompok masyarakat.
Pengembangan kasus tangkap tangan ini dilakukan dengan menggeledah ruang kerja Khofifah Idar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak, di komplek kantor Gubernur Jatim pada Rabu, 21 Desember 2022.
Sejak pagi penggeledahan telah dilakukan tim KPK di kantor Sekda Pemprov Jatim, Adhy Karyono, yang berada di belakang gedung utama.
Cukup lama melakukan penggeledahan, tim kemudian menuju gedung utama dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofiah, pada pukul 17.00 Wib.
Secara bersamaan, tim penyelidik KPK juga memasuki ruangan kerja Emil Dardak. Sejumlah berkas diperkirakan diangkut dari ruang kerja keduanya. Ada tiga koper yang digunakan untuk membawa barang bukti.
Sementara itu, Khofifah yang selama proses penggeledahan ruang kerjanya berada di Polda Jatim untuk mengikuti rapat koordinasi, mengatakan kalau dia sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Bagian dari prose, kita harus menghormati semua. Pokoe pemprov akan menyiapkan data sesuai kebutuhan KPK,” kata Khofifah.
Dalam kasus ini, selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yang ikut ditangkap sebagai tersangka. Dia adalah staf ahli Sahat bernama Rusdi, kemudian Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, yang dipastikan sebagai pemberi suap.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"