KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Ketum Partai Republik Satu Hasneni atau disebut Wanita Emas.
Pelapor adalah Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) yang terdiri dari gabungan parta-partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yang diwakili Farhat Abbas sebagai kuasa hukum.
Partai yang tergabung dalam GMPG yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.
Farhat menyebut, pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena tidak menerbitkan berita acara setelah tidak lolos proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu.
“Kalau di laporan asusila ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ungkap Farhat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Farhat juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Ketum Partai Republik Satu.
“Setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu kemudian proses, Ya kalo di KPK kan ketua KPK dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan, nah kalau di KPU/DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke komisioner DKPP,” ujar Farhat.
Sementara itu, Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut DKPP menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjutinya.
“Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif, tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu dengan baik dong,” ujar Kristiadi di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"